BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi Mawar merupakan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang berbadan hukum sejak tahun 2008. Seiring dengan perkembangan usaha dan permintaan masyarakat, Koperasi Mawar membuka Kantor Cabang Kiringan untuk memperluas jangkauan pelayanan. Rencana kerja ini disusun sebagai pedoman operasional dan pengembangan cabang selama 3 tahun ke depan, sekaligus memenuhi persyaratan perizinan kantor cabang.
1.2 Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Menteri KUKM No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Khusus Koperasi Mawar No. 017/PERSUS-KOPMA/2025 tentang PMPJ
- Surat Perjanjian Sewa Gedung Kiringan tanggal 16 Juli 2023
1.3 Visi dan Misi Cabang Kiringan
Visi: Menjadi cabang koperasi syariah terpercaya yang mendukung kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui layanan keuangan inklusif.
Misi:
- Memberikan pembiayaan syariah yang mudah, aman, dan berprinsip kehati-hatian.
- Meningkatkan literasi keuangan syariah di wilayah Kiringan dan sekitarnya.
- Mengoptimalkan pelayanan dengan SDM yang kompeten dan sistem manajemen yang terintegrasi.
BAB II: PROFIL KANTOR CABANG KIRINGAN
2.1 Identitas Cabang
| Informasi |
Detail |
| Nama Cabang |
Koperasi Mawar Cabang Kiringan |
| Alamat |
Kiringan RT/RW 004/003 Kemlagilor Turi Lamongan |
| Kepala Cabang |
Richa Ujimatus Risnawati, S.Pd. |
| Struktur Pengelola |
1. Kepala Cabang (Richa Ujimatus Risnawati, S.Pd.)
2. Account Officer (Ahmad Nur Atiq)
3. Teller (Amilatul Fitriyah)
|
2.2 Sarana dan Prasarana
- Gedung sewa dengan luas 50 m² (lantai 1, 1 ruangan)
- Masa sewa: 16 Juli 2023 – 16 Juli 2033
- Dilengkapi dengan perangkat operasional kantor dan sistem informasi terpadu
BAB III: KONDISI SAAT INI
3.1 Aspek Keuangan (berdasarkan Laporan Keuangan 2023–2024)
| Indikator |
Nilai (Rp) |
Keterangan |
| Total Aset (2024) |
3.219.797.551 |
Tumbuh 120,3% dari 2023 |
| Simpanan Anggota |
1.586.279.653 |
Simpanan Wadiah dan Berjangka |
| Ekuitas |
1.633.517.897 |
Tumbuh 417,8% dari 2023 |
| SHU Setelah Pajak (2024) |
482.922.423 |
Tumbuh 258,7% dari 2023 |
3.2 Aspek Operasional
- Telah menerapkan Peraturan Khusus PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa)
- Memiliki SDM yang kompeten dengan riwayat pendidikan dan pelatihan yang relevan
- Sistem pelaporan dan pemantauan transaksi telah berjalan
3.3 Tantangan dan Peluang
| Tantangan |
Peluang |
- Persaingan dengan lembaga keuangan lain
- Risiko kredit dan pembiayaan
- Kepatuhan regulasi yang semakin ketat
|
- Potensi pasar yang besar di daerah Kiringan
- Loyalitas anggota yang tinggi
- Dukungan sistem syariah yang diminati masyarakat
|
BAB IV: RENCANA KERJA 3 TAHUN (2026–2028)
4.1 Tujuan Strategis
- Meningkatkan jumlah anggota aktif sebesar 20% per tahun
- Meningkatkan volume pembiayaan syariah sebesar 25% per tahun
- Mempertahankan rasio NPF (Non-Performing Financing) di bawah 5%
- Meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan berkala
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk layanan digital
4.2 Program Kerja dan Target
| Tahun |
Program Kerja |
Target |
| 2026 |
- Sosialisasi produk dan layanan di lingkup Kiringan
- Pelunasan pembayaran sewa gedung tahap kedua
- Pelatihan dasar syariah dan PMPJ untuk seluruh pengelola
- Penerapan sistem monitoring transaksi real-time
|
- Jumlah anggota: +200
- Volume pembiayaan: Rp 2,5 M
- NPF < 5%
|
| 2027 |
- Pengembangan produk pembiayaan mikro sektor UMKM
- Edukasi keuangan syariah bagi anggota
- Pemutakhiran data anggota secara berkala
- Evaluasi dan penyempurnaan sistem internal
|
- Jumlah anggota: +240
- Volume pembiayaan: Rp 3,1 M
- NPF < 4,5%
|
| 2028 |
- Ekspansi layanan ke desa sekitarnya
- Inisiasi layanan digital (mobile banking sederhana)
- Sertifikasi kompetensi bagi pengelola
- Persiapan pembukaan sub-cabang (jika memungkinkan)
|
- Jumlah anggota: +290
- Volume pembiayaan: Rp 3,9 M
- NPF < 4%
|
4.3 Rencana Keuangan dan Anggaran
- Sumber dana: Simpanan anggota, SHU, dan pembiayaan dari pusat
- Alokasi anggaran utama: operasional, pelatihan SDM, teknologi, dan sosialisasi
- Proyeksi pertumbuhan aset: rata-rata 15% per tahun
BAB V: PENGENDALIAN DAN MONITORING
5.1 Mekanisme Pengawasan
- Rapat evaluasi bulanan oleh pengelola cabang
- Audit internal setiap 6 bulan
- Pelaporan keuangan dan kinerja triwulanan ke pusat
- Penerapan PMPJ secara ketat sesuai Peraturan Khusus No. 017/PERSUS-KOPMA/2025
5.2 Indikator Kinerja Utama (KPI)
- Pertumbuhan jumlah anggota
- Rasio NPF (Non-Performing Financing)
- Kepuasan anggota (survey berkala)
- Kepatuhan terhadap regulasi (PMPJ, syariah, perpajakan)
BAB VI: PENUTUP
Rencana kerja 3 tahun ini disusun sebagai komitmen Koperasi Mawar Cabang Kiringan untuk berkembang secara berkelanjutan dan profesional. Dengan dukungan seluruh pengelola, anggota, dan pihak terkait, kami yakin target yang ditetapkan dapat tercapai.
Dokumen ini dapat disesuaikan dengan dinamika usaha dan perubahan regulasi yang berlaku.